ESAI : LUWU UTARA YANG BERKEADILAN “BEASISWA BUKAN SEKEDAR BEASISWA”
LUWU UTARA YANG BERKEADILAN
“BEASISWA BUKAN SEKEDAR BEASISWA”
“BEASISWA BUKAN SEKEDAR BEASISWA”
Esai
Oleh
: Fajar Sidiq Limola
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara salah satu
wilayah yang memberikan fasilitas beasiswa untuk membantu menyelesaikan studi
yang ditempuh oleh mahasiswa yang berasal dari daerahnya. Sejak 2017 rutin
memberikan bantuan moral dan moril utamanya bantuan beasiswa, pada tahun
pertamanya jumlah yang diberikan 56 orang mahasiswa dengan kategori mahasiswa
berprestasi min IPK 3,75 dan mahasiswa kurang mampu dengan IPK 3,5 selanjutnya
pada tahun 2018 peserta penerima program beasiswa pemerintah meningkat menjadi
116 orang yang masing-masing penerima bantuan mendapatkan 6 juta rupiah.
Bentuk perhatian tersebut sungguh patut di
apresiasi, keberhasilan pemerintah daerah luwu utara membantu mahasiswanya yang
sedang mengeyam pendidikan diluar daerah diharapkan program ini terus
berlangsung, mengingat sampai tulisan ini turun untuk dibaca penulis belum
mendapatkan informasi mengenai keberlangsungsan lanjut tidaknya program beasiswa
ditahun 2019. Setiap kebijakan yang baik terkadang pula meninggalkan sedikit
kecenderungan resiko ketidakadilan dalam hal ini program tersebut sikapnya
tidak terbuka baik pengumuman beasiswa, proses penerimaan, seleksi berkas, dan
pengumuman siapa saja yang menerima beasiswa tersebut kedepannya ini menjadi
saran yang membangun untuk pemerintah meninjau hal-hal kecil tersebut.
Pada program tersebut salah satu penanggung
jawab Kepala BPKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin menyampaikan bahwa Penyerahan bantuan
beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dan kurang mampu sebenarnya bukan lagi
kewajiban pemerintah daerah, sebab kewajiban pemerintah daerah hanya sampai
pada wajib pendidikan 12 tahun, Akan tetapi melihat pentingnya dunia pendidikan
bupati menginstruksikan untuk mengalokasikan dana sebesar 1% dari apbd,[1]
dalam pelaksanaannya kemudian dana yang disediakan ditahun 2018 hanya 1 Milyar,
apabila alokasi dana 1,3 Trilyun setiap tahunnya maka jika pernyataan tersebut disampaikan pada
tahun 2017 dana yang sedianya harus disiapkan yaitu 13 Milyar. Mahasiswa merupakan
pilar-pilar yang beberapa tahun kemudian apabila kembali ke daerahnya akan
menjadi pelaksana pembangunan kedaerahan jika mereka tidak diberi ruang untuk
melihat adil dan menerima keadilan dengan baik maka ini bisa menjadi bencana
mereka bisa putus sekolah ditengah jalan parahnya jika mereka tidak bisa
belajar adil sejak berguru dari pemerintahannya.
APA HUBUNGAN BEASISWA, PENDIDIKAN,
PEMBANGUNAN
Dewasa sekarang zaman terus maju dengan
cepatnya bahkan jika tidak siap dan tidak mampu berdampingan dengan hal itu
maka konsekuesinya adalah ketertinggalan. Perkembangan yang semakin deras
beralur ini menunjukkan kebutuhan dengan
tingkat yang tinggi juga, sektor paling berpengaruh pada perjanan perkembangan
zaman yang semakin modern tersebut adalah ketersediaan Sumber daya Manusia.
Konsekuensi keterpurukan bisa ditepis dengan sedari dini menyediakan sumber
daya manusia yang berkualitas tinggi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia
merupakan salah satu syarat demi tercapainya tujuan pembangunan suatu masyarakat
yang madani[2] dan
berkemajuan. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang merupakan sasaran pembangunan saat ini dan merupakan tanggung jawab
seluruh bangsa Indonesia adalah dengan pemenuhan pendidikan yang berkeadilan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia
merupakan salah satu penekanan dari tujuan pendidikan, sebagaimana yang
tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang tujuan pendidikan
Nasional Bab II Pasal 3 yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi
manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga Negara
yang demokratis serta bertanggung jawab” [3].
Pendidikan merupakan hak segala insan dimuka
bumi, hal yang sama juga berlaku untuk masyarakat Indonesia. Hak dan kebutuhan
masyarakat terhadap pendidikan tersebut tertuang dalam undang-undang yang
merupakan amanat konstitusi dimana sifatnya harus dijalankan. Sudahkah seluruh
tingkat pemerintahan menjalanankan keteraturan yang paripurna tersebut kepada
seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan sarana utama dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tidak bisa dipungkiri bahwa
kebutuhan akan pendidikan merupakan hak semua warga negara. Sebagaimana yang
tercantum di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”. Berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah wajib
memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pendidikan yang
bermutu bukanlah milik suatu kelompok atau perseorangan akan tetapi pendidikan
merupakan hak seluruh warga negara tanpa membedakan suku, ras dan agama.
Ukuran keberhasilan suatu negara dapat
dilihat dari tingkat pendidikan yang dimiliki oleh warga negaranya. Pendidikan merupakan
investasi dalam upaya membentuk sumber daya manusia berkualitas yang diharapkan
mampu mengambil peran untuk pembangunan berbagaiiaspek kehidupan diisuatu
negara (Hamalik, 2008: 1). Akses pendidikan hingga perguruan tinggiimerupakan
salah satu upaya untuk mencetak generasi yang lebih berkualitas. Mahalnya biaya
pendidikan hingga perguruan tinggi menjadi masalah utama dalam upaya mewujudkan
pendidikan yang berkualitas diisuatu negara. Hal tersebut ditunjukan dengan
data menurut Badan Pusat Statistik mengenai Angka Partisitasi Sekolah (APS)
tahun 2017 yang menjelaskan bahwa sebesar 74,48% penduduk usia jenjang
perguruan tinggiiyaitu kelompok umur 19 – 24 tahun tidak bersekolah lagii(BPS,
2017: 28).[4]
Oleh sebab itu, pemerintah dituntut untuk menyediakan akses pendidikan yang
mampu menjangkau seluruh warga negaranya, tidak terkecualiiyang berada pada
taraf ekonomi rendah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar dapat
memfasilitasiiakses pendidikan bagi generasi muda yaitu dengan menyediakan
beasiswa. Apabila dalam jalannya roda pemerintahan pantang mengikuti
rambu-rambu yang telah jelas diatur dalam kontitusi maka cap gagal serta
tercederai tujuan dari pembangunan dengan topangan pendidikan yang diharapkan
meskipun tidak terserapnya pelaksanaan pendidikan dengan baik bukan hanya
tanggung jawab pemerintah tetapi beberapa pihak juga namun pemerintah ini
sebagai tulang punggung yang akan mendapatkan sanksi social dari masyarakatnya.
Dalam upaya mencapai keberhasilan dalam
pembangunan dikemudian hari Pendidikan merupakan investasi panjang yang hasilnya
tidak bisa dilihat satu atau dua tahun, tetapi jauh kedepan sebagai
suatu investasi produktif, mestinya pembangunan pendidik
harus menghitungkan dua konsep utama, yaitu biaya (cost) dan manfaat (benefit) pendidikan. Berkaitan dengan biaya pendidikan ini,
menurut Ace Suryadi dalam Hasbullah mengatakan terdapat empat agenda kebijakan
yang perlu mendapat perhatian serius,
yaitu: (1) besarnya anggaran
pendidikan yang dialokasikan (revenue) (2) aspek
keadilan dalam pendayagunaan
anggaran; (3) aspek efisiensi dalam pendayagunaan anggaran; dan (4)
anggaran pendidikan dan desentralisasi pengelolaan[5].
Menurut Dalyono (2009: 55), Darmadi (2012:
187), dan Rumini (2006) prestasi belajar mahasiswa dipengaruhi oleh beberapa
faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah
faktor yang bersumber dari luar diri manusia antara laini sosiali ekonomi,
pengertian orangtua, metode mengajar, kurikulum, relasi dengan teman sebaya,dana
sarana pra sarana. Sedangkan faktor internal adalah faktor yang bersumber dari
dalam diri manusia ituusendiri di antaranya kesehatan dan cacatttubuh,
intelegensi, perhatian,aminat,abakat, motif, kesiapan, dan kebiasaan belajar.
Beasiswa merupakan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi prestasi
belajar yang masuk dalam aspek sosial ekonomi. Menurut Jayen (2018: 88)
menyatakan bahwa beasiswa paling dominan mempengaruhi prestasi belajar
mahasiswa. Dana beasiswa yang diberikan diharapakan dapat dimanfaatkan
sebagaimana mestinya dalam rangka peningkatan prestasi belajar mahasiswa.
BERHENTI MENJADI BLOOD MARY
Melihat jumlah mahasiswa yang melanjutkan
study ke luar daerah semakin bertambah sudah semestinya pemerintah Luwu Utara
bersedia memberikan bantuan beasiswa yang lebih banyak kepada mahasiswa yang
membutuhkan. Para pemimpin pemerintahan sebaiknya menjadikan Marcus Aurelius[6]
sebagai sosok panutan. Penulis tidak berharap para pemangku jabatan
pemerintahan Luwu Utara merupakan deskripsi Mary Tudor Ratu Inggris dan
Irlandia seorang ratu yang berkuasa dalam kurun waktu 1553 - 1558 dimana dengan
ketamakan kekuasaannya membunuh 280 orang dengan alasan tidak jelas sehingga
dikenal dengan sebutan Blody Mary,
dalam hal ini membunuh pada saat ini digambarkan dengan tidak cakap dan tidak revolusioner
seorang pemimpin sehingga masyarakat kecil terbunuh secara perlahan
terpinggirkan dan tidak tersentuh oleh pemerintah. untuk itu relevannya
pemerintah harus menjadi Raja/Ratu/Pemimpin yang mengedepankan asas keadilan
diatas segalanya, memberikan kebutuhan bagi yang kekurangan, dan cakap serta
taktis melihat kebutuhan masyarakatnya. Tulisan ini saya tutup dengan Hukum
dasar Kedatuan Luwu yaitu seorang pemimpin yang baik adalah yang memenuhi:
1. Puwang
Temma Bawang Pawing, Tenri Bawang Pawang
artinya rajanya tidak menganiaya , rakyat tidak dianiaya.
2. Puwang
Mapatutu, Ata Ripatutu artinya raja memelihara/memeriksa, rakyat
dipelihara/diperiksa.
3. Puang
Maddampeng, Ata Riaddempengeng artinya raja memaafkan, rakyat dimaafkan.
4. Puang
Teppaleo-leo, Ata Tenrileoleo artinya raja tidak mencela, rakyat tidak
dicela.
5. Puang
Temma Tenni Sulo, Ata Tenruattenni Sulo artinya raja tidak memegang
suluh, rakyat tidak dipegang suluh.
6. Kalo
Luka Bola, Bola Luka Taneng-Taneng artinya parit menggeser rumah, rumah
menggeser tanaman.
Semoga Luwu Utara dimasa yang akan datang
lebih baik, bahkan 3 kali lebih baik. Santun adabnya dan cerdik pikirnya.
“Bahagia
selalu Bumi Lamaranginang-Ku”
DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statisrik. (2017). Potret Pendidikan Indonesia: Statistik
Pendidikan 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Dalyono, M. (2009). Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Darmadi, H. (2012). Kemampuan Dasar Mengajar. Bandung: Alfabeta.
Hamalik, O. (2008). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Askara.
Hapsari D. T., dkk. (2018)
Pengaruh Beasiswa PPA dan Kebiasaan Belajar Terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa
FKIP UNS Penerima Beasiswa PPA Periode Januari – Juni 2017 ( Jurnal Pendidikan
Bisnis dan Ekonomi). Surakarta : Universitas Sebelas Maret.
Hasbullah. (2007). Otonomi Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada.
Https://www.idntimes.com/science/discovery/ganjar-firmansyah/kaisar-terbaik-sepanjang-sejarah-kekaisaran-romawi-exp-c1c2. Tersedia Online diunduh
Pada 31 Oktober 2019
Https://makassar.tribunnews.com/2018/05/29/pemkab-luwu-utara-siapkan-rp-1-m-untuk-penyelesaian-studi-mahasiswa. Tersedia Online diunduh
Pada 29 Oktober 2019
Http://www.mediadutaonline.com/bupati-lutra-serahkan-bantuan-beasiswa-bagi-56-mahasiswa-berprestasi-dan-kurang-mampu. Tersedia Online diunduh
Pada 29 Oktober 2019
Jayen, F. (2018). Pengaruh Beasiswa Dan Organisasi Kemahasiswaan
Terhadap Prestasi Belajar Aktivis Mahasiswa STIE Pancasetia Banjarmasin.
KINDAI, 14 (1), 079 – 090.
Rumini, S., dkk. (2006). Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.
[2] Kata
“madani” diadaptasi dari bahasa Arab yang memiliki arti
“beradab” atau dalam bahasa Inggris disebut dengan civilized.
Menurut Dawam Rahardjo seorang ekonom Indonesia, pengertian
masyarakat madani adalah suatu proses penciptaan peradaban yang mengacu pada
nilai-nilai kebijakan bersama berdasarkan suatu pedoman hidup untuk menciptakan
persatuan dan integrasi sosial.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, (Jakarta : BP. Cipta Jaya, 2003),
hlm. 7.
[4] D.
T. Hapsari dkk, Pengaruh Beasiswa PPA dan Kebiasaan Belajar Terhadap Prestasi
Belajar Mahasiswa FKIP UNS Penerima Beasiswa PPA Periode Januari – Juni 2017 (
Jurnal Pendidikan Bisnis dan Ekonomi), (Surakarta : Universitas Sebelas Maret,
2018), hlm. 2.
[6] Kaisar Aurelius adalah kaisar filsuf Romawi yang
pemerintahannya ditandai dengan toleransi kebebasan berbicara, mereformasi mata
uang, cerdas dalam menanggapi keadaan ekonomi, cakap dalampenguasaan hukum dan
keadilan. Pandangannya dikenal dengan filsafat Stoic yaitu pandangan hidup yang
menghargai sebuah nilai menghormati orang lain dan pengendalian diri.
Komentar
Posting Komentar